Standar Kompetensi Klinis [K6, K9]

Standar Kompetensi Klinis [K6, K9]

Diperbarui 01 August 2026

Standar Kompetensi Klinis Dokter

Program Studi Profesi Dokter Unismuh mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan Dokter yang ditetapkan oleh Kolegium Kedokteran Indonesia. Standar kompetensi ini diintegrasikan ke dalam log book mahasiswa yang dievaluasi secara berkala oleh pembimbing klinik. Log book mencatat pengalaman praktik, prosedur yang dilakukan, dan refleksi diri mahasiswa. Penilaian kompetensi klinis meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku profesional. Kami secara rutin melakukan audit log book untuk memastikan validitas dan kelengkapan data.

Contoh Tabel Standar Kompetensi

KompetensiIndikatorTarget
AnamnesisMampu melakukan anamnesis lengkap90%
Pemeriksaan FisikMampu melakukan pemeriksaan fisik sistemik85%