Standar Kompetensi Klinis [K6, K9]
Diperbarui 01 August 2026
Standar Kompetensi Klinis Dokter
Program Studi Profesi Dokter Unismuh mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan Dokter yang ditetapkan oleh Kolegium Kedokteran Indonesia. Standar kompetensi ini diintegrasikan ke dalam log book mahasiswa yang dievaluasi secara berkala oleh pembimbing klinik. Log book mencatat pengalaman praktik, prosedur yang dilakukan, dan refleksi diri mahasiswa. Penilaian kompetensi klinis meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku profesional. Kami secara rutin melakukan audit log book untuk memastikan validitas dan kelengkapan data.
Contoh Tabel Standar Kompetensi
| Kompetensi | Indikator | Target |
|---|---|---|
| Anamnesis | Mampu melakukan anamnesis lengkap | 90% |
| Pemeriksaan Fisik | Mampu melakukan pemeriksaan fisik sistemik | 85% |